MLM ORIFLAME, HALAL KAH ?
Ini bahasannya rada berat yah, tapi sesekali kita seriusan boleh juga
kan...
Halal dan Haram suatu bisnis yang kita kerjakan tentu penting untuk memastikan rezeki yang kita terima menjadi berkah dan bukannya menjerumuskan keluarga ke api neraka. Pada dasarnya setiap benda adalah halal sampai ada suatu hukum yang menyatakan bahwa ia benar haram.
Karena saya sekaligus ingin membedah bisnis yang saya ikuti, maka Berikut kriteria MLM yang sesuai ketentuan Islam didasarkan dari Fatwa MUI dan dari sisi Oriflame.
Fatwa DSN MUI terkait MLM no 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah /PLBS. Kriteria MLM Syariah ada 12 :
Kesimpulan
Dari uraian di atas, Oriflame tidak bertentangan dengan kriteria MLM Halal yang dijelaskan oleh MUI ya. Sebagian masyarakat masih rancu membedakan MLM dengan Money Game/Sistem Piramida dan menganggap semua MLM adalah Money Game Sistem Piramida. Padahal jelas jauh berbeda. MLM ORIFLAME adalah sistem perdagangan langung, dimana kita sebagai member membeli barang langsung ke pabrik yang diwakili oleh kantornya di Indonesia, lalu berjual beli dengan komisi yang telah ditetapkan. Semoga ini bisa membantu para muslimah yang ingin berbisnis MLM dari rumah memanfaatkan gadget dan koneksi internet supaya lebih teliti sebelum mengambil peluang usaha.
TriAyu Srikandi
Siap bergabung bersama kami? Silakan klik http://www.daftardbcn.com/?id=anandabarca
Kriteria MLM Syariah dikutip dari bahasan Bp. Sofwan Jauhari, Dosen STIU Dirosat Islamiyah - Al Hikmah
Halal dan Haram suatu bisnis yang kita kerjakan tentu penting untuk memastikan rezeki yang kita terima menjadi berkah dan bukannya menjerumuskan keluarga ke api neraka. Pada dasarnya setiap benda adalah halal sampai ada suatu hukum yang menyatakan bahwa ia benar haram.
Sebagai umat Islam setiap masalah patokannya tentu pada Al Quran dan
Hadist. Untungnya saat ini sudah ada hasil pemikiran para ulama yang
menjelaskan apa saja kriteria Halal untuk bisnis MLM.
Karena saya sekaligus ingin membedah bisnis yang saya ikuti, maka Berikut kriteria MLM yang sesuai ketentuan Islam didasarkan dari Fatwa MUI dan dari sisi Oriflame.
Fatwa DSN MUI terkait MLM no 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah /PLBS. Kriteria MLM Syariah ada 12 :
1. Adanya obyek
transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa. Oriflame ini
produknya jelas banget. Yaitu menjual produk Kosmetika yang bisa dipakai
manusia dari ujung rambut sampai ujung kaki.
2. Barang atau produk
jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang
dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Produk yang diperdagangkan oleh Oriflame adalah
produk yang bermanfaat. Misalnya produk perawatan kulit, ada sabun wajah,
penyegar, pelembab. Lalu ada juga sabun mandi, pelembab badan. Juga untuk
perawatan dari dalam tubuh kita. Ada Nutrishake yang merupakan kombinasi
protein, serat dan karbohidrat untuk menjaga kadar gula darah dalam tubuh dan
memperbaiki metabolisme. Tahun 2013 ini Sertifikasi Halal MUI untuk Nutrishake telah
keluar.
3. Transaksi dalam
perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar,
dzulm, maksiat.
1.
Larangan gharar. gharar adalah setiap
transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara
sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi
barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan
hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual
belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi
tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko)
bagi sebagian atau seluruh pihak. Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu
pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu
dan jual beli gharar.
Biaya
keanggotaan hanya Rp.49.900,- untuk menjadi konsultan sah yang memiliki kartu
member. Biaya sebesar itu selain mendapat kartu member juga mendapat barang
cetak dalam kualitas yang baik seperti : 2 (dua) buah catalog, buku Consultant
Manual, Daftar Harga, dan Skin Care Guide dan map Starter kit.
Sistem
penjualan adalah : member menunjukkan catalog pada konsumen, lalu member
membeli barang langsung dari Oriflame dengan harga member lalu memberikan
barang pesanan pada pelanggan sesuai harga katalog. Untuk ini, member
mendapatkan 30 % keuntungan dari harga beli.
2.
Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5: Maysir
atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur
untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi
hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan
ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
Tidak
ada unsur taruhan disini. Seseorang yang membeli produk Oriflame memang karena
ingin mendapatkan manfaat produk itu. Atau seseorang yang ingin berjualan
produk Oriflame karena ingin mendapatkan keuntungan 30 %.
3.
Larangan unsur riba mengacu QS 2:275. Secara umum
Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
Dalam
industri MLM kemungkinan adanya unsur riba dan maysir terletak pada system
pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini
tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut
mengandung unsur riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsur gharar (ketidak
jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann.
Oriflame
mempunyai system penghitungan bonus yang adil yang menjadi dasar sekaligus
memberi batas maksimum seorang upline dapat memperoleh bonus dari
downlinenya. Yaitu sistem selisih level.
Setiap
produk memiliki nilai bonus point (BP) masing-masing, dan setiap poin yang
dikumpulkan akan berakumulasi dalam total poin (BP) dalam grup yang akan
menentukan besaran level komisi.
Bila
seorang downline bekerja lebih keras sehingga memiliki level komisi yang hampir
sama dengan upline, maka upline tersebut akan mendapat selisih level yang kecil
sebagai faktor pengali atas semua bonus point yang dikumpulkan grup. Bila
levelnya sama, sehingga selisih levelnya nol, maka upline jelas tidak bisa
memperoleh bonus dari downline tsb.
4.
Larangan dzalim mengacu pada QS
2:279. Penjelasan sama
dengan diatas.
5.
Larangan unsur dzarar (yang membahayakan) mengacu pada
hadits yaitu sabda rasul : Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang
lain. Sudah jelas,
produk yang dijual adalah yang bermanfaat dan bukan yang membahayakan manusia.
Sistem penjualan dan pembagian bonus adalah sistem yang adil dan transparan dan
disediakan training cara menghitung pendapatan sehingga setiap member bisa
mengetahui bagaimana penghasilannya dihitung.
6.
Larangan maksiat
mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.
4. Tidak ada kenaikan
harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen
karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. Harga produk Oriflame cukup wajar
mengingat ini produk impor dengan kualitas yang baik, tapi masih sebanding
bahkan lebih murah dari sesama produk impor lainnya.
5. Komisi yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus
berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau
nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan
utama mitra usaha dalam PLBS;
Lihat bahasan tentang pemberian bonus di no.3. Semua
pemberian bonus didasarkan perhitungan poin dan selisih level.
6. Bonus yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya
ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan
atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
Di Oriflame, target justru lebih banyak ditentukan
oleh masing-masing member bukan oleh perusahaan. Tidak ada paksaan harus ke
level berapa, namun perusahaan menyediakan pelatihan supaya target bisa
tercapai.
7. Tidak boleh ada
komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan
pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Di Oriflame tanpa ada penjualan produk berarti tidak
ada poin sebagai dasar perhitungan bonus. Tidak melakukan pembinaan berarti
jaringan tidak berkembang dengan seimbang, sehingga bila ada jaringan yang
besar dengan sendirinya dan level upline sama, maka upline bisa tidak mendapat
bonus.
Di Oriflame setiap orang hanya boleh terdaftar sebagai
member aktif sekali saja. Tidak ada istilah nambah/beli kavling yang merupakan
ciri money game. Tidak ada Bonus rekrut, Bonus pasangan, Bonus karena jaringan
bertambah besar. Tidak ada.
Semua penghasilan berasal dari penjualan. Kalau
bergabung tapi tidak berjualan dan tidak mengelola jaringan ya pasti tidak akan
mendapat bonus.
8. Pemberian komisi
atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan
ighra’ (janji / angan yang berlebihan).
Tidak ada iming-iming berlebihan. Di bisnis ini
dijelaskan sejak awal, bonus besar bisa didapatkan bila mau belajar dan bekerja
keras. Hadiah dan reward diberikan bagi yang mencapai kualifikasi dan semua ada
perhitungannya detail dengan jelas bahkan ada training perhitungan bonus.
9. Tidak ada
eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama
dengan anggota berikutnya;
Di Oriflame sangat mungkin bahkan sudah seringkali
terjadi seorang downline bisa memiliki penghasilan lebih besar daripada upline
nya.
10. Sistem perekrutan
keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak
mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia,
seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
Oriflame melakukan perekrutan sewajarnya dengan
presentasi data dan testimoni dari mereka yang sudah sukses di bisnis ini atau
keluarga mereka. Diminta naik ke atas panggung dan menceritakan tips sukses
mereka yang telah berprestasi.
11. Setiap mitra usaha
yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Bila ingin serius berbisnis di Oriflame dan
mendapatkan penghasilan, maka harus serius juga melakukan pembinaan. Bonus
besar tidak akan didapatkan oleh mereka yang memilih sebagai pengguna saja atau
penjual produk saja walaupun pilihan itu dibolehkan.
12. Tidak melakukan
kegiatan money game.
Money game biasanya dilakukan MLM yang mendasari pemasukannya
dari merekrut. Di MLM seperti ini proses produksi kadang tidak ada, karena
fokusnya bukan menjual barang apalagi membina membernya. Oriflame perusahaan
yang memiliki 5 pabrik besar. Berdiri sejak 1967 dengan tujuan awal memberi
kesempatan para ibu rumah tangga memperoleh penghasilain dari rumah dengan
menjadi distributor produk Oriflame. Sekarang sudah 3,6 juta orang bergabung
sebagai konsultan Oriflame berada di 60 negara termasuk di Mesir dan Arab
Saudi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, Oriflame tidak bertentangan dengan kriteria MLM Halal yang dijelaskan oleh MUI ya. Sebagian masyarakat masih rancu membedakan MLM dengan Money Game/Sistem Piramida dan menganggap semua MLM adalah Money Game Sistem Piramida. Padahal jelas jauh berbeda. MLM ORIFLAME adalah sistem perdagangan langung, dimana kita sebagai member membeli barang langsung ke pabrik yang diwakili oleh kantornya di Indonesia, lalu berjual beli dengan komisi yang telah ditetapkan. Semoga ini bisa membantu para muslimah yang ingin berbisnis MLM dari rumah memanfaatkan gadget dan koneksi internet supaya lebih teliti sebelum mengambil peluang usaha.
TriAyu Srikandi
Siap bergabung bersama kami? Silakan klik http://www.daftardbcn.com/?id=anandabarca
Kriteria MLM Syariah dikutip dari bahasan Bp. Sofwan Jauhari, Dosen STIU Dirosat Islamiyah - Al Hikmah
Komentar
Posting Komentar