MLM ORIFLAME, HALAL KAH ?


Ini bahasannya rada berat yah, tapi sesekali kita seriusan boleh juga kan...

Halal dan Haram suatu bisnis yang kita kerjakan tentu penting untuk memastikan rezeki yang kita terima menjadi berkah dan bukannya menjerumuskan keluarga ke api neraka. Pada dasarnya setiap benda adalah halal sampai ada suatu hukum yang menyatakan bahwa ia benar haram.
Sebagai umat Islam setiap masalah patokannya tentu pada Al Quran dan Hadist. Untungnya saat ini sudah ada hasil pemikiran para ulama yang menjelaskan apa saja kriteria Halal untuk bisnis MLM.

Karena saya sekaligus ingin membedah bisnis yang saya ikuti, maka Berikut kriteria MLM yang sesuai ketentuan Islam didasarkan dari Fatwa MUI dan dari sisi Oriflame.

Fatwa DSN MUI terkait MLM no 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang  Penjualan Langsung Berjenjang Syariah /PLBS.  Kriteria MLM Syariah ada 12 :
1.     Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa. Oriflame ini produknya jelas banget. Yaitu menjual produk Kosmetika yang bisa dipakai manusia dari ujung rambut sampai ujung kaki.
2.    Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Produk yang diperdagangkan oleh Oriflame adalah produk yang bermanfaat. Misalnya produk perawatan kulit, ada sabun wajah, penyegar, pelembab. Lalu ada juga sabun mandi, pelembab badan. Juga untuk perawatan dari dalam tubuh kita. Ada Nutrishake yang merupakan kombinasi protein, serat dan karbohidrat untuk menjaga kadar gula darah dalam tubuh dan memperbaiki metabolisme. Tahun 2013 ini Sertifikasi Halal MUI untuk Nutrishake telah keluar.
3.    Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

1.     Larangan gharar.   gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak. Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu dan jual beli gharar.

Biaya keanggotaan hanya Rp.49.900,- untuk menjadi konsultan sah yang memiliki kartu member. Biaya sebesar itu selain mendapat kartu member juga mendapat barang cetak dalam kualitas yang baik seperti : 2 (dua) buah catalog, buku Consultant Manual, Daftar Harga, dan Skin Care Guide dan map Starter kit. 

Sistem penjualan adalah : member menunjukkan catalog pada konsumen, lalu member membeli barang langsung dari Oriflame dengan harga member lalu memberikan barang pesanan pada pelanggan sesuai harga katalog. Untuk ini, member mendapatkan 30 % keuntungan dari harga beli. 

2.    Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5: Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi      hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.

Tidak ada unsur taruhan disini. Seseorang yang membeli produk Oriflame memang karena ingin mendapatkan manfaat produk itu. Atau seseorang yang ingin berjualan produk Oriflame karena ingin mendapatkan keuntungan 30 %. 

3.    Larangan unsur riba mengacu QS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.

Dalam industri MLM kemungkinan adanya unsur riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsur riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsur gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann.
Oriflame mempunyai system penghitungan bonus yang adil yang menjadi dasar sekaligus memberi batas maksimum seorang upline dapat memperoleh bonus dari  downlinenya. Yaitu sistem selisih level.

Setiap produk memiliki nilai bonus point (BP) masing-masing, dan setiap poin yang dikumpulkan akan berakumulasi dalam total poin (BP) dalam grup yang akan menentukan besaran level komisi.
Bila seorang downline bekerja lebih keras sehingga memiliki level komisi yang hampir sama dengan upline, maka upline tersebut akan mendapat selisih level yang kecil sebagai faktor pengali atas semua bonus point yang dikumpulkan grup. Bila levelnya sama, sehingga selisih levelnya nol, maka upline jelas tidak bisa memperoleh bonus dari downline tsb.

4.    Larangan dzalim mengacu pada QS 2:279. Penjelasan sama dengan diatas.
5.    Larangan unsur dzarar (yang membahayakan) mengacu pada hadits yaitu sabda rasul : Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sudah jelas, produk yang dijual adalah yang bermanfaat dan bukan yang membahayakan manusia. Sistem penjualan dan pembagian bonus adalah sistem yang adil dan transparan dan disediakan training cara menghitung pendapatan sehingga setiap member bisa mengetahui bagaimana penghasilannya dihitung.
6.    Larangan maksiat mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.

4.    Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. Harga produk Oriflame cukup wajar mengingat ini produk impor dengan kualitas yang baik, tapi masih sebanding bahkan lebih murah dari sesama produk impor lainnya.
5.    Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
Lihat bahasan tentang pemberian bonus di no.3. Semua pemberian bonus didasarkan perhitungan poin dan selisih level.

6.    Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;

Di Oriflame, target justru lebih banyak ditentukan oleh masing-masing member bukan oleh perusahaan. Tidak ada paksaan harus ke level berapa, namun perusahaan menyediakan pelatihan supaya target bisa tercapai.

7.    Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Di Oriflame tanpa ada penjualan produk berarti tidak ada poin sebagai dasar perhitungan bonus. Tidak melakukan pembinaan berarti jaringan tidak berkembang dengan seimbang, sehingga bila ada jaringan yang besar dengan sendirinya dan level upline sama, maka upline bisa tidak mendapat bonus.
Di Oriflame setiap orang hanya boleh terdaftar sebagai member aktif sekali saja. Tidak ada istilah nambah/beli kavling yang merupakan ciri money game. Tidak ada Bonus rekrut, Bonus pasangan, Bonus karena jaringan bertambah besar. Tidak ada.
Semua penghasilan berasal dari penjualan. Kalau bergabung tapi tidak berjualan dan tidak mengelola jaringan ya pasti tidak akan mendapat bonus. 

8.    Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ (janji / angan yang berlebihan).  
Tidak ada iming-iming berlebihan. Di bisnis ini dijelaskan sejak awal, bonus besar bisa didapatkan bila mau belajar dan bekerja keras. Hadiah dan reward diberikan bagi yang mencapai kualifikasi dan semua ada perhitungannya detail dengan jelas bahkan ada training perhitungan bonus.

9.    Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;  
Di Oriflame sangat mungkin bahkan sudah seringkali terjadi seorang downline bisa memiliki penghasilan lebih besar daripada upline nya.

10.  Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
Oriflame melakukan perekrutan sewajarnya dengan presentasi data dan testimoni dari mereka yang sudah sukses di bisnis ini atau keluarga mereka. Diminta naik ke atas panggung dan menceritakan tips sukses mereka yang telah berprestasi.

11.   Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Bila ingin serius berbisnis di Oriflame dan mendapatkan penghasilan, maka harus serius juga melakukan pembinaan. Bonus besar tidak akan didapatkan oleh mereka yang memilih sebagai pengguna saja atau penjual produk saja walaupun pilihan itu dibolehkan.

12.  Tidak melakukan kegiatan money game.
Money game biasanya dilakukan MLM yang mendasari pemasukannya dari merekrut. Di MLM seperti ini proses produksi kadang tidak ada, karena fokusnya bukan menjual barang apalagi membina membernya. Oriflame perusahaan yang memiliki 5 pabrik besar. Berdiri sejak 1967 dengan tujuan awal memberi kesempatan para ibu rumah tangga memperoleh penghasilain dari rumah dengan menjadi distributor produk Oriflame. Sekarang sudah 3,6 juta orang bergabung sebagai konsultan Oriflame berada di 60 negara termasuk di Mesir dan Arab Saudi.

Kesimpulan
Dari uraian di atas, Oriflame tidak bertentangan dengan kriteria MLM Halal yang dijelaskan oleh MUI ya. Sebagian masyarakat masih rancu membedakan MLM dengan Money Game/Sistem Piramida dan menganggap semua MLM adalah Money Game Sistem Piramida. Padahal jelas jauh berbeda.
MLM ORIFLAME adalah sistem perdagangan langung, dimana kita sebagai member membeli barang langsung ke pabrik yang diwakili oleh kantornya di Indonesia, lalu berjual beli dengan komisi yang telah ditetapkan. Semoga ini bisa membantu para muslimah yang ingin berbisnis MLM dari rumah memanfaatkan gadget dan koneksi internet supaya lebih teliti sebelum mengambil peluang usaha.

TriAyu Srikandi

Siap bergabung bersama kami? Silakan klik http://www.daftardbcn.com/?id=anandabarca




Kriteria MLM Syariah dikutip dari bahasan Bp. Sofwan Jauhari, Dosen STIU Dirosat Islamiyah - Al Hikmah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa mau bisnis dari rumah ?